Rahmawati: Telaah Pemikiran Fiqhi Teungku Muhammad Ash- Shiddieqy 37
TELAAH PEMIKIRAN FIQHI TEUNGKU MUHAMMAD HASBI ASH-
SHIDDIEQY
Rahmawati 1
Abstract: This journal titled Study of Thought Fiqhi Tengku Muhammad Hasbi Ash-
Shiddieqy. The main issue discussed was "How Fiqhi thought initiated by Ash-Siddieqy
TM. Hasbi and its relevance to the development of Islamic law thinking"? To parse the subject
matter, the author takes a historical approach, and sociological approaches. The goal is to
uncover Fiqhi thinking and its relevance to the development of Islamic law thought initiated by
Ash-Siddieqy TM. Hasbi. Data were collected through library research (library research) which
emphasizes the study of processed text on theoretical and philosophic. The data were analyzed
using content analysis or content analysis to formulate conclusions. The results of this study
indicate that: Thought Fiqhi offered Hasbi was having a relationship with the development of
legal thought in Indonesia specialized in responding to contemporary problems can be solved
by using ijtihad jama’i (collective). What previously offered to be a reference to the mujtahid
now to resolve the current problems arising from within society based on justice and welfare.
Keyword
Abstrak: Jurnal ini berjudul Telaah Pemikiran Fiqhi Teungku Muhammad Hasbi Ash-
Shiddieqy. Masalah pokok yang dibahas adalah “Bagaimana pemikiran fiqhi yang digagas oleh
TM. Hasbi Ash-Siddieqy serta relevansinya terhadap perkembangan pemikiran Hukum Islam”?
Untuk mengurai pokok permasalahan, penulis menggunakan pendekatan historis, dan
pendekatan sosiologis. Tujuannya untuk mengungkap pemikiran fiqhi dan serta relevansinya
terhadap perkembangan pemikiran Hukum Islam yang digagas oleh TM. Hasbi Ash-Siddieqy.
Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan ( library research) yang lebih menekankan
studi teks pada olahan teoritik dan filosofik. Data yang terkumpul dianalisa dengan
menggunakan metode content analysis atau analisis isi untuk merumuskan kesimpulan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa: Pemikiran fiqhi yang ditawarkan Hasbi sangat mempunyai
hubungan dengan perkembangan pemikiran hukum di Indonesia khusus dalam menjawab
persoalan kontemporer dapat diselesaikan dengan menggunakan ijtihad jama’i (kolektif). Apa
yang ditawarkan sebelumnya menjadi acuan bagi mujtahid sekarang untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan terkini yang timbul dari dalam masyarakat berdasarkan keadilan dan
kemaslahatan.
Kata-kata Kunci: Pemikiran, fiqhi, TM. Hasbi Ash-Shiddieqy
Pendahuluan
Secara sosiologis diakui bahwa masyarakat selalu mengalami perubahan. Perubahan
suatu masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan tata nilai yang ada pada masyarakat.
Semakin maju cara berfikir suatu masyarakat, maka semakin terbuka untuk menerima
kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Akibatnya, pemecahan atas masalah yang
berhubungan dengan syari’at Islam dapat dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan tehnologi.
Kemampuan syari’at Islam menjawab segala persoalan modem dapat dilakukan dengan
mengemukakan beberapa prinsip syari’at Islam mengenai tatanan hidup secara vertikal antara
1 Dosen Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palopo
Jurnal Al Ahkam Volume IV, No. 2 Agustus 2014
38 Rahmawati: Telaah Peikiran Fiqhi Teungku Muhammad Ash- Shiddieqy
manusia dengan Tuhan-nya dan secara horizontal antara sesama manusia. Para ahli fiqh telah
menetapkan kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu dalam bidang material dan hubungan
antara sesama manusia adalah boleh, kecuali apabila dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu
itu terlarang. Kaidah ini berlawanan dengan kaidah hukum dalam bidang ibadah. Dalam bidang
yang disebut terakhir ini, terdapat kaidah bahwa ibadah tidak dapat dilakukan kecuali apabila
ada dalil yang menunjukan bahwa perbuatan itu telah diperintahkan oleh Allah dan atau
dicontohkan oleh Rasulullah.
Di Indonesia misalnya, Hasbi Ash-Siddieqy merupakan seorang otodidak dan ulama
Indonesia yang produktif menulis. Hasbi merupakan salah seorang pembaharu pemikiran
hukum Islam di Indonesia yang telah berkarya dan menulis buku-buku pembaharuan pemikiran
Islam dan modenisasi dalam pertumbuhan fiqh di Indonesia . 2 Hasbi ahli dalam berbagai bidang
ilmu seperti ilmu fiqh dan usul fiqh, tafsir, hadis dan ilmu kalam.
Hasbi memandang syariat Islam bersifat dinamis dan elastis, sesuai dengan
perkembangan masa dan tempat. Ruang lingkupnya mencakup segala aspek kehidupan
manusia, baik dalam hubungannya dengan sesama maupun dengan Tuhannya. Syariat Islam
yang bersumber dari wahyu Allah swt., ini kemudian dipahami oleh umat Islam melalui
metode ijtihad untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang timbul dalam
masyarakat. Ijtihad inilah yang kemudian melahirkan fiqh. Banyak kitab fiqh yang ditulis oleh
ulama mujtahid. Di antara mereka yang terkenal adalah imam-imam mujtahid pendiri mazhab
yang empat: Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad Hanbal.
Akan tetapi menurut Hasbi, banyak umat Islam, khususnya di Indonesia, yang tidak
dapat membedakan antara syariat yang langsung berasal dari Allah SWT, dan fiqh yang
merupakan pemahaman ulama mujtahid terhadap syariat tersebut. Selama ini terdapat kesan
bahwa umat Islam Indonesia cenderung menganggap fiqh sebagai syariat yang berlaku absolut.
Akibatnya, kitab-kitab fiqh yang ditulis imam-imam mazhab dipandang sebagai sumber
syariat, walaupun terkadang relevansi pendapat imam mazhab tersebut ada yang perlu diteliti
dan dikaji ulang dengan konteks kekinian, karena hasil ijtihad mereka tidak terlepas dari situasi
dan kondisi sosial budaya serta lingkungan geografis mereka. Tentu saja hal ini berbeda
dengan kondisi masyarakat Indonesia sekarang . 3
Bahkan lebih jauh Hasbi berpendapat bahwa hukum fiqh yang dianut oleh masyarakat
Islam Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Mereka
cenderung memaksakan keberlakuan fiqh imam-imam mazhab tersebut. Sebagai alternatif
terhadap sikap tersebut, Hasbi mengajukan gagasan perumusan kembali fiqh Islam yang
berkepribadian Indonesia.
Hasbi bahkan menegaskan bahwa dalam sejarahnya banyak kitab fiqh yang ditulis oleh
ulama yang mengacu kepada adat-istiadat ( ‘urf) suatu daerah. Latar belakang yang menjadikan
Hasbi memperhitungkan ‘urf (adat kebiasaan), khususnya kebiasaan masyarakat Indonesia
dalam kaitannya dengan pengembangan hukum Islam, kemungkinan karena pengamatannya
terhadap literature fiqhi klasik yang ditetapkan ulama berdasarkan ‘urf Oleh karena itu Hasbi
menghimbau para calon sarjana hukum Islam mempelajari ‘urf secara seksama. Selanjutnya,
dalam karya ilmiahnya, telah mengangkat beberapa adat kebiasaan masyarakat Indonesia
sebagai hukum fiqhi menurut ijtihadnya sendiri. Misalnya, hukum seorang suami menyapa
(memanggil) istrinya dengan panggilan ibu atau dengan istilah semakna dengannya . 4 Penelitian
yang dilakukan Hasbi terhadap kebiasaan suami memanggil istrinya dengan sebutan ibu itu
bertolak dari pertanyaan yang diajukan kepadanya, yakni: Apakah sapaan seperti itu tidak
1 H. A Sarjan, Pembakuan pemikiran Fiqih Hasbi (Ciputat; Yameka: 2007), h. 208
3 T. M. Hasbi Ash Siddieqy, Dinamika dan Elastisitas Hukum Islam, (Jakarta: Tintamas, 1975), h. 9-
10 .
4 T.M. Hasbi Ash Siddieqy, Kumpulan Soal Jawab, (Jakarta: Bulan Bintang, 1973), h. 72.
Jurnal Al Ahkam Volume IV, No. 2 Agustus 2014
Rahmawati: Telaah Peikiran Fiqhi Teungku Muhammad Ash- Shiddieqy 39
tergolong perbuatan zihar yang dilarang dalam hukum Islam? Hal ini yang menarik untuk
ditelaah lebih lanjut mengenai bagaimana kontekstualisasi fiqhi gagasan Hasbi dalam konteks
realitas sejarah
Riwayat Hidup Singkat TM.Hasbi Ash-Shiddieqy
TM. Hasbi Ash-Shiddieqy lahir di Lhokseumawe, Aceh Utara pada tanggal 10 Maret
1904. Ayahnya bernama Al-Hajj Teungku Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi Husein ibn
Muhammad Mas‘ud dan ibunya bernama Teungku 5 Amrah. Ayahnya seorang ulama terkenal
yang memiliki sebuah dayah (pesantren) sedangkan ibunya adalah puteri Teungku Abdul
Aziz, pemangku jabatan Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi Kesultanan Aceh waktu itu.
Ia juga keponakan Abdul Jalil, bergelar Tengku Chik di Awe Geutah, seorang ulama
pejuang yang bersama Tengku Tapa bertempur di Aceh melawan Belanda. Tengku Chik di
Awe Geutah, oleh masyarakat Aceh Utara dianggap sebagai seorang wali yang dikeramatkan.
Kuburannya masih diziarahi untuk meminta berkah. Hasbi juga merupakan keturunan Abu
Bakar Ash-Shiddiq yang ketiga puluh tujuh (lihat lampiran silsilah TM. Hasbi Ash-Shiddieqy).
Oleh sebab itu gelar Ash-Shiddiq sejak tahun 1925 dijadikan nama keluarganya atas saran
Syaik Muhammad ibn Salim al-Kalali. 6 Ketika berusia 6 tahun, ibunya meningggal dunia tahun
1910. Sejak itu ia diasuh oleh bibinya, Tengku Syamsiah selama 2 tahun. Pada tahun 1912 juga
meninggal dunia. Sepeninggal Tengku Syam, Hasbi tidak kembali ke rumah ayahnya yang
telah kawin lagi. Ia tinggal di rumah kakaknya Tengku maneh, bahkan sering tidur di
Meunasah (langgar) sampai kemudian pergi nyantri dari dayah ke dayah.
Hasbi sejak kecil mendengar dan menyaksikan apa yang sedang terjadi disekitarnya.
Bagaimana kebengisan Letnan H. Christhoffel melakukan pembersihan di Keureuto-berjarak ±
30 km dari Lhokseumawe yang bebas menembak siapa saja yang dicurigai. Ia menyaksikan
juga bagaimana nasib rakyat yang dihimpit penderitaan 7 akibat perang. Sebagian masyarakat
lari ke mistik yang pada akhirnya dapat menjerumuskan mereka ke perbuatan syirik. Sejak
remaja ia dikenal di kalangan masyarakatnya karena ia sudah terjun berdakwah dan berdebat
dalam diskusi-diskusi. Hasbi sering diminta untuk mengambil peran sebagai penanya atau
penjawab.
Hasbi telah khatam mengaji al-Qur’an dalam usia delapan tahun. Satu tahun berikutnya
ia belajar qiraah dan tajwid serta dasar-dasar tafsir dan fiqhi pada ayahnya sendiri. Hal ini
dilakukan ayahnya karena ia menginginkan Hasbi menjadi seorang ulama, meneruskan tradisi
leluhurnya, disamping itu kedudukan dan penghargaan terhadap ulama sangat tinggi di mata
masyarakat Aceh. 8 Hasbi belajar agama Islam di dayah milik ayahnya. Kemudian pada usia
delapan tahun ia sudah pergi belajar dari satu dayah ke dayah lainnya. Mulanya ia pergi ke
dayah Teungku Chik di Piyeung tahun 1912 untuk belajar Bahasa Arab, khususnya nahwu dan
sharaf. Setelah setahun belajar disana kemudian ia pindah ke dayah Teungku Chik di Bluk
Bayu. Setahun kemudian, ia pindah belajar ke Tengku Chik di Biang Kabu Geudong. Dari
Biang Kabu, ia pindah ke dayah Tengku Chik di Biang Manyak Samakurok dan belajar selama
5 Ulama di Aceh disebut dengan panggilan Tengku. Gelar ini bertingkat tingkat sesuai dengan
tingkat kealiman atau jabatan yang dipangkunya. Lihat Nourouzzaman Shiddiqi, Jeram-Jeram Peradaban
Muslim, (Yogyakarta: Pustaka Pej ajar, 1996), h. 311; Gelar ini juga dipakai oleh para Ulebalang, Lihat Teuku
Ibrahim Alfian, Perang dijalan Allah, Disertasi (Yokyakarta: Universitas Gajah Mada, 1981), h. 40
6 Seorang ulama Arab beraliran pembaru yang bersama-sama Syaikh Thahir Jalaluddin menerbitkan
majalah al-Iman di singapura pada tahun 1907-1917. Ia bermukim di akhir hayat
7 Nourouzzaman Shiddiqy, Fiqhi Indonesia Penggagas dan Gagasannya, Cet.I (Yoyakarta: Pustaka
Pelajar, 1997 h. 8
8 Salinan Manuskrip Hikayat raja-raja dapat dijumpai dimesium london. Tulisan ini di dasarkan
pada turunannya yang termuat dalam Ibrahim Alfian, Kronika Pasai (Yokyakarta: Gajamadha University
Press, 1972) dalam Nourouzzaman Shiddiqy, Fiqhi Indonesia Penggagas dan Gagasannya,, h. 246.
Jurnal Al Ahkam Volume IV, No. 2 Agustus 2014
40 Rahmawati: Telaah Peikiran Fiqhi Teungku Muhammad Ash- Shiddieqy
satu tahun. Pada tahun 1916 ia kembali pindah ke dayah Teungku Chik Idris. Di salah satu
dayah terbesar di Aceh ini Hasbi khusus belajar fiqih. Dua tahun kemudian ia pindah ke dayah
Teungku Chik Hasan Krueng Kale untuk memperdalam ilmu hadits dan fiqih. Setelah dua
tahun belajar di dayah ini, Hasbi mendapatkan syahadah (ijazah) sebagai tanda ilmunya telah
cukup dan berhak membuka dayah sendiri 9
Pemikiran TM.Hasbi Ash-Shiddieqy tentang Hukum Islam
Hukum Islam di Nusantara pada masa kolonial Belanda dan Jepang diselimuti
keterbelakangan dalam berpikir, becorak satu mazhab, terfokus pada aspek ibadah,
memperkeras taklid, larangan talfik dan larangan membuka pintu ijtihad serta dipersuram
dengan miskinnya kajian metodologi. 10 Islam yang masuk di Indonesia pada saat itu dipahami
sebagai proses Arabisasi dengan menafikan nilai-nilai lokalitas. Lebih fatal lagi ketika lahir
kebijakan pemerintah kolonial tentang teori resepsinya, yang menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan hukum Islam di Indonesia yaitu hukum adat, sedang Hukum Islam baru bisa
dijadikan rujukan setelah terlebih dahulu diresepsi hukum adat. 11 Kondisi inilah yang
menggugah kesadaran intelektual untuk melakukan perubahan. Kaum pembaharu pun
mengeluarkan jurus “kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah” untuk membenahi situasi yang
dianggap tidak menguntungkan.
TM Hasbi Ash-Shiddieqy merupakan salah seorang tokoh yang ikut mendukung
gerakan kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah. Beliau bertekad memberantas segala macam
bentuk takhyul, bid’ah dan khurafat demi kejayaan Islam.
TM Hasbi Ash-Shiddieqy membedakan antara pengertian syari’at dengan fiqhi.
Syari’at dalam istilah fiqhi Islam ialah hukum-hukum yang telah ditetapkan untuk para hamba-
Nya dengan perantaraan Rasul-Nya diamalkan dengan penuh keimanan, baik hukum itu
berpautan dengan aqidah maupun dengan akhlak. 12 Sedangkan fiqhi adalah hukum-hukum
yang diperoleh manusia (ulama-ulama/ mujtahid) dengan jalan ijtihad. lj Nampaknya Hasbi
memandang syari’at itu sebagai sesuatu yang absolute (mutlak) serta tidak dapat diijtihadkan,
sedangkan fiqhi merupakan hasil ijtihad para ulama karena bersumber dari nas yang zanni
artinya fiqhi itu tercipta dari syari’at melalui perantaraan akal mujtahid.
Sarjan mengomentari pendapat Hasbi tersebut bahwa fiqhi tdk dapat muncul begitu
saja dengan sendirinya, tanpa ada dasar pijakannya yakni al-Qur’an dan al-Hadits sebagai
penjelasnya karena keduanya adalah sumber syari’at. Pada syari’at yang bertalian dengan
aqidah dan ibadah, tertutup kemungkinannya bagi akal manusia untuk melakukan
pembaharuan pemikiran. Sedangkan pada syari’at yang memuat sejumlah hukum dan
peraturan-peraturan Allah, tidaklah tertutup peluang manusia untuk melakukan penalaran
terhadapnya. Peluang pemahaman dan penalaran terhadapnya, terbuka seiring perkembangan
peradaban manusia, terutama ditujukan pada hukum-hukum yang bersifat umum, karena yang
terinci hanya sedikit. 14 Pendapat Sarjan tersebut nampak bahwa syariat itu dapat dibagi dalam
dua kategori yaitu syari’at yang bersifat statis (tidak menerima penalaran akal) dan syari’at
yang bersifat dinamis (menerima penalaran akal).
9 Nourouzzaman Shiddiqy, Fiqhi Indonesia Penggagas dan Gagasannya, h. 13
10 Kusdar, Dinamika Fiqhi Di Indonesia (Telaah Historis Lahirnya Fiqhi Ke Indonesiaan, Jurnal
Mazahib , (Vol. IV, No. 2, Desember 2007), h. 1 18
11 Kusdar, Dinamika Fiqhi .... h. 118
12 TM Hasbi Ash-Shiddieqy, Dinamika dan Elastisitas Hukum Islam, cet I, (Jakarta: Tintamas,
1975), h. 9
3 TM Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqhi Islam Mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat dan tuntas. Cet
/..(Jakarta: Bulan Bintang, 1975), h. 158
14 Sarjan, Pembaharuan Pemikiran Fiqhi Hasbi Ash-Shiddieqy, (Makassar, Yameka, 2007), h. 17
Jurnal Al Ahkam Volume IV, No. 2 Agustus 2014
Rahmawati: Telaah Peikiran Fiqhi Teungku Muhammad Ash- Shiddieqy 41
Penetapan syari’at yang memuat sejumlah hukum dan peraturan-peraturan Allah
memiliki tujuan dalam pensyariatannya diantaranya memelihara hal-hal yang daruriyah 15 ,
hajiyah 16 dan tahsiniyah ' 1 . Demikian pula syari’at memiliki asaz-asaz dalam penetapanya. Di
antara asaz-asaz tersebut adalah meniadakan kepicikan ( nafyu al-haraj ), sedikit
pembebanannya ( qillatul taklif), membina hukum dengan menempuh jalan tadarruj (tahap
demi tahap), seiring dengan kemaslahatan manusia, mewujudkan keadilan yang merata.
Syari’at sebagai hukum Islam mempunyai watak dan ciri-ciri khas. Hasbi menetapkan
tabi’at dan ciri-ciri khas hukum Islam dalam tiga kategori yaitu takamul (sempurna), wasatiyah
(harmonis) dan harakah (berkembang sesuai dengan perkembangan zaman).
Cita-cita Hasbi dalam pembentukan hukum Islam secara nasional sangatlah luhur.
Beliau menginginkan koodifikasi hukum Islam yang jelas dan pasti di negara Indonesia, beliau
mengemukakan:
Maksud untuk mempelajari syari’at Islam Universitas Islam sekarang, supaya fiqhi
Islam dapat menampung seluruh kemaslahatan masyarakat dan dapat menjadi pendiri
utama bagi perkembangan hukum di tanah air kita yang tercinta ini. Maksud kita
supaya dapat menyusun suatu fiqhi yang berkepribadian kita sendiri. Sebagaimana
sarjana-sarjana Mesir sekarang sedang berusaha untuk memesirkan fiqhinya. Fiqhi
Indonesia ialah fiqhi yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian Indonesia, sesuai
dengan tabiat dan watak Indonesia . 18
Pandangan TM Hasbi Ash-Shiddieqy tersebut mengisyaratkan agar perlu diadakan
pembaharuan dalam bidang hukum Islam yang diistilahkan “fiqhi Indonesia”. Hasbi mengajak
seluruh umat Islam Indonesia khusus para ulama dan pakar hukum, agar dibina suatu fiqhi
yang berkepribadian atau berwawasan keindonesiaan yakni fiqhi yang cocok dengan keadaan
dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan defenisi yang diungkapkan Hasbi
bahwa fiqhi Indonesia ialah fiqhi yang diterapkan sesuai dengan tabiat dan watak Indonesia . 19
Peristiwa yang mendorong lahirnya ide Hasbi tentang fiqhi yang berkepribadian
Indonesia ialah gejala historis sosiologis yang menggambarkan tentang perlakuan fiqhi
dikalangan kaum muslimin Indonesia.
Fiqhi sebagai produk ijtihad adalah bersifat elastis agar mampu memenuhi kebutuhan
umat di setiap tempat dan waktu. Fiqhi baru berfungsi dengan baik bila disesuaikan dengan
kondisi masyarakat agar tidak dirasa usang oleh masyarakat. Oleh karena itu, fiqhi yang
diambil dari urf yang tidak bertentangan dengan syari’at, tidak bisa dipaksakan pada
masyarakat lain yang mempunyai hukum yang berbeda.
Kekuatan urf (kebiasaan) dalam tasyri’ (penetapan hukum syara) tidak dapat
dipungkiri. Dalam kitab-kitab fiqhi terdapat banyak sekali hukum-hukum fiqhi yang
dirumuskan fuqaha sebagai terapan kaidah iidl . Kaidah ini, berkedudukan sebagai
penjabar dalil syara. Menurut Sarjan faktor penyebab dari urf masyarakat yang diperlukan
15 Daruriyah adalah segala sesuatu yang harus ada untuk tegaknya kehidupan manusia baik diniyah
maupun duniawiyah artiya apabila daruriyah itu tidak berdiri, cederalah kehidupan manusia di dunia. TM
Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang: 1975), h. 187
16 Hajiyah adalah segala yang dihajati oleh masyarakat untuk menghindarkan masyaqqah guna
menghilangkan kepicikan. Apabila hal ini tidak terwujud, maka kehidupan tidak menjadi cidera. Hanya
menimbulkan kepicikan dan kesempitan saja. TM Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, h. 190.
17 Tahsiniyat adalah mempergunakan segala yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat
kebiasaan yang baik yang semuanya ini dicakup oleh bahagian makarimul akhlak. TM Hasbi Ash-Shiddieqy,
Falsafah Hukum Islam, h. 191.
18 TM Hasbi Ash-Shiddieqy, Syari’at Islam Menjawab Tantangan Zaman, cet I, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1973), h.42
19 TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Syari ’at Islam Menjawab Tantangan Zaman, h. 43
Jurnal Al Ahkam Volume IV, No. 2 Agustus 2014
42 Rahmawati: Telaah Peikiran Fiqhi Teungku Muhammad Ash- Shiddieqy
yaitu: jika urf itu belum ditetapkan hukumnya oleh syara dan jika tidak bertentangan dengan
dalil syara. Urf seperti inilah dapat dikaji dan diangkat statusnya menjadi hukum syara . 20
Suatu hal yang perlu dicatat adalah ungkapan Hasbi yang menyatakan pentingnya
sebuah metodologi bagi pembinaan fiqhi Indonesia. Karena apapun bentuk pembaharuan yang
dilakukan oleh seseorang, apabila tanpa disertai metodologi yang jelas justru akan merusak
pembaharuan itu sendiri.
Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa Hasbi telah menawarkan beberapa perangkat
metodologis dalam fiqhi Indonesianya yang terdiri dari a) Perbedaan antara fiqhi dan syari’ah,
b) Analisis kesejarahan (dirasah tarikhiyyah), c) Pendekatan sosial dan kultural (dirasah
waqiiyyah) dan, d) studi perbandingan ( dirasah mucjaranah).
Perbedaan antara fiqhi dan syari’ah dalam pandangan Hasbi telah dikemukakan
sebelumnya. Yakni bahwa syari’at itu kumpulan perintah dan larangan yang bersifat abadi dan
universal, sedangkan fiqhi kumpulan hukum-hukum yang bersifat amali yang bisa berubah dan
berbeda menurut dimensi ruang dan waktu . 21
Dirasah tarikhiyyah yakni memperhatikan pengaruh interaksi antara ide tasyri dengan
peristiwa agar dapat diketahui bagaimana cara-cara fuqaha terdahulu dalam ber istinbat}.
Dirasah tarikhiyyah ini mencakup perkembangan masyarakat Islam dalam perkembangan fiqhi
Islam dengan memperhatikan pengaruh masing-masing terhadap yang lainnya seperti dalam
ungkapannya:
“Dengan kita memperhatikan perkembangan fiqhi dari masa ke masa, dapatlah kita
mengetahui bagaimana pengaruh kenyataan-kenyataan dan peristiwa-peristiwa yang
terjadi bersama dengan aqidah-aqidah dalam menghasilkan hukum-hukum fiqhi yang
telah diwariskan oleh fuqaha kita kepada kita. Kita perlu mempelajari peninggalan para
fuqaha secara dirasah tarikhiyyah, mempelajari hukum menurut pertumbuhan dan
perkembangannya, agar kita dapat mengetahui bagaimana para fuqaha memperoleh apa
yang dimaksudkan dalam menghadapi masyarakat dari falsafah Islam, baik yang
bersifat akhlaqiyah maupun yang bersifat tasyri ’iyah ”. 22
Selanjutnya Hasbi juga menekankan perlunya dirasah waqiiyyah yakni studi kasus
mengenai masyarakat Indonesia dan masyarakat lain dengan menggunakan pendekatan
sosiologi hukum disamping studi hukum secara umum, oleh karena itu kita memerlukan
sebuah ilmu hukum kemasyarakatan . 23 Sehingga permasalahan dan perkembangan masyarakat
yang melatar belakangi lahirnya pendapat-pendapat mazhab dihubungkan dengan kenyataan
yang ada dalam suatu batasan wilayah tertentu.
Menurut Nourouzzaman Ash-Shiddiqy, ada dua dalil pokok yang dikemukakan Hasbi
berdasarkan situasi dan kondisi (sosio kultur) masyarakat yaitu kaidah yang berlaku bagi fiqhi
yakni hukum asal bagi fiqh muamalat ialah semua perbuatan dibolehkan, kecuali ada dalil
yang melarangnya dan hadis yang berbunyi “engkau tau urusan duniamu”. Kemudian faktor
lainnya adalah kedinamisan dan kekenyalan hukum Islam serta filasafat hukum Islam yang
menghargai iradah dan urf merupakan salah satu sumber hukum . 24
Dirasah muqaranah dalam rumusan Hasbi adalah: Ilmu yang memaparkan hukum
syara dalam berbagai bab dengan mengemukakan pendapat-pendapat imam mazhab yang
disepakati dan yang diperselisikan, dan menyebutkan dalil-dalil dan qa’idah-qaidah ushuliyyah
20 Sarjan, Pembaharuan Pemikiran Hasbi Ash Shiddieqy, Cet. I (Indonesia, Yameka, 2007), h. 55
21 Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqhi, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967), h. 7-9
Hasbi Ash Shiddieqy, Fiqhi Islam Mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat dan Tuntas, Cet.I
(Jakarta: Bulan Bintang, 1975), h. 158-159.
23 Hasbi Ash Shiddieqy,./zV//zz' Islam , h. 159.
24 Nourouzzaman Shiddiqi, Jeram-jeram peradaban Muslim, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996)
h. 248
Jurnal Al Ahkam Volume IV, No. 2 Agustus 2014
Rahmawati: Telaah Peikiran Fiqhi Teungku Muhammad Ash- Shiddieqy 43
yang dikemukakan oleh tiap-tiap imam mazhab itu dan sebab-sebab yang menimbulkan
perbedaan faham, dan dalil-dalil itu diteliti satu persatu, ditinjau segi-segi kelemahannya,
dibandingkan satu sama lain, kemudian dipilih mana yang lebih kuat dan lebih dekat kepada
kebenaran, dan lebih patut diterima. 25
Hasbi memandang bahwa kajian komparasi secara terpadu terhadap pendapat imam-
imam mazhab serta dalil-dalil yang mendukungnya dan sebab-sebab yang menimbulkan
perbedaan merupakan hal yang sangat penting dalam berijtihad guna mencari pendapat yang
paling sesuai dengan konteks ruang, waktu, karakter dan kemaslahatan bangsa indonesia.
Hasbi dalam studi yang dilakukan Yudian W. Asmin berpendapat bahwa studi
perbandingan mazhab ini harus diperkuat dengan studi perbandingan usul fiqhi dari masing-
masing mazhab dengan langkah-langkah:
1. Mengkaji prinsip-prinsip yang dipegangi oleh setiap imam mazhab maupun masalah-
masalah yang mereka perselisihkan dengan cara meneliti alasan-alasannya.
2. Mengkaji dalil-dalil yang mereka pegangi maupun yang diperselisihkan.
3. Mengkaji argumen yang ditawarkan oleh masing-masing imam mazhab mengenai dalil-
dalil yang diperselisihkan dan memilih argumen-argumen yang kuat.
Relevansi Pemikiran Fiqhi TM. Hasbi Ash Shiddieqy dengan Perkembangan Hukum
Islam
Hasbi melengkapi pandangannya dengan mengemukakan lapangan ijtihad. Menurutnya
ada dua bidang yang penting yaitu: pertama : masalah-masalah atau peristiwa-peristiwa yang
menghendaki hukum, yang telah ada prinsip-prinsip umum dalam syari’at Islam. Kedua,
mabda-mabda umum dan hukum-hukum yang terperinci mengenai masalah-masalah dan
perkara-perkara yang termasuk dalam urusan mubah. 26 Dari kedua hal tersebut menurutnya,
manusia diberi hak untuk menetapkan hukum berdasarkan ijtihad sesuai dengan perkembangan
zaman.
Hukum Islam tidak bisa diperbaharui jika para ulama dan umat Islam pada umumnya
bersikap skeptis dan jumud. Apalagi zaman sekarang ini pembaharuan pemikiran hukum
Islam harus pula mampu mencuatkan keindahan dan kesempurnaan fiqhi. Karena itu sudah tiba
saatnya para pengkaji fiqhi Indonesia untuk melakukan penelitian langsung pada kitab-kitab
para imam mazhab. Karena seorang fuqaha sekurang-kurangnya mengetahui tempat
pengambilan hukum yang telah difatwakan oleh ulama mazhab itu. Ia harus tahu pula pendapat
imam-imam mazhab yang bertentangan dengan pendapat imam mazhabnya serta cara-cara para
imam mazhab menggali hukum ( istinbat ).
Perselisihan yang terjadi antar mazhab hanyalah pada cabang hukum (Juru ’) dalam
hal menerapkan ( tatbiq ) dasar pokok pada objek masalah akibat perbedaan sistem yang dianut.
Perbedaan pendapat seharusnya diterima sebagai tanda kematangan dan kebolehan berpikir di
kalangan umat Islam. Di antara sebab sebab terjadinya perbedaan pandang ulama menurut
Hasbi ialah 1) karena terjadi persyerikatan ma’na suatu lafaz seperti kata pada firman
Allah dalam QS. Al-Baqarah (2): 228 yang mempunyai makna ganda yaitu haid atau suci.
Golongan Hanafi memaknai haid sedangkan ulama Syafi’I memaknai suci. 2) karena
perbedaan faham lantaran adanya perbedaan mempergunakan kaidah ushuliyyah. Apakah amr
itu menunjuk kepada wajib secara mutlak ataukah menunjuk nadab secara mutlak. Apakah
nahyu itu menunjuk kepada haram secara mutlak atau menunjuk kepada karahah. 3) karena
25 TM.Hasbi Ash Shiddiqy, Pengantar Ilmu Perbandingan Mazhab, cet I, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1975). h. 34
26 TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Fiqhi Islam mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat dan
Tuntas, (Jakarta;Bulan Bintang , 1975), h. 37-38.
Jurnal Al Ahkam Volume IV, No. 2 Agustus 2014
44 Rahmawati: Telaah Peikiran Fiqhi Teungku Muhammad Ash- Shiddieqy
terlalu kuat berpegang pada qaidah . 27 Supaya syariat Islam tidak menjadi beku maka pintu
ijtihad tidak ditutup.
Elastisitas Islam menyampaikan kepada umat Islam untuk memperoleh hasil sesuai
dengan uslub pemahaman dan pembahasan serta suasana masyarakat. Kemudian yang perlu
diperhatikan juga bahwa Islam menetapkan sesuatu hukum sesudah jiwa manusia dapat
menerimanya.
Hasbi menganjurkan supaya dalam menetapkan hukum fiqhi, para mujtahid selalu
memperhatikan: pertama, hukum harus dapat difahami setiap orang. Oleh karena itu bahasa
yang harus digunakan harus bahasa yang mudah dipahami oleh setiap orang. Kedua: ketetapan
hukum itu harus dapat dipikul dan dilaksanakan oleh orang yang dibebani hukum (mukallaf ). 28
Kedinamisasian dan kekenyalan syari’at Islam adalah bekal bagi para mujtahid baik
yang teoritis maupun yang praktisi para pembuat undang-undang dan para pengambil
keputusan untuk menetapkan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kehendak zaman serta
tempat yang mampu mewujudkan kemaslahatan bagi manusia sebagaimana tujuan hukum
Islam. Menurut Hasbi tujuan utama hukum Islam, baik yang global (mujmal) maupun yang
terinci ( tafsili) adalah mencegah kerusakan.
Pemikiran fiqhi yang ditawarkan Hasbi sangat mempunyai hubungan dengan
perkembangan pemikiran hukum di Indonesia khusus dalam menjawab persoalan kontemporer
dapat diselesaikan dengan menggunakan ijtihad jama’i (kolektif). Apa yang ditawarkan
sebelumnya menjadi acuan bagi mujtahid sekarang untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
terkini yang timbul dari dalam masyarakat berdasarkan keadilan dan kemaslahatan.
Dari refleksi pemikiran Hasbi tentang pembaharuan fiqhi, terlihat bahwa ia
mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah pemikiran Islam di Indonesia, selain beliau orang
pertama mengeluarkan gagasan agar fiqhi yang diterapkan di Indonesia, ia juga mengusulkan
diterapkannya kompilasi fiqhi yang berbeda dengan yang lain termasuk dalam dari kelompok
pembaharu . 29
Oleh karena itu mengkaji pemikiran-pemikiran Hasbi tentang hukum diharapkan
menjadi bahan yang berharga bagi pembinaan hukum nasional dan pembentukan kompilasi
hukum Islam.
Nalar berpikir yang digunakan Hasbi dengan gagasan fiqhi Indonesia adalah satu
keyakinan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam sebenarnya memberikan ruang gerak yang lebar
bagi perkembangan ijtihad-ijtihad baru. Dasar-dasar hukum Islam yang selama ini telah
mapan, seperti ijpna , qiyas, maslahah mur salah, urf dan prinsip perubahan hukum karena
perubahan masa dan tempat, justru akan menuai ketidak sesuaian ketika tidak ada lagi ijtihad
baru . 30
Oleh karena itu ide fiqhi Indonesia yang digagas Hasbi memperlihatkan kepada umat
Islam untuk tidak bertaqlid dan tidak memaksakan memiliki karakter bangsa yang lain yang
tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia merupakan cikal bakal perkembangan
pemikiran hukum Islam Indonesia dewasa ini dan selanjutnya.
Apa yang dianjurkan Hasbi kepada para pendukung fiqhi Indonesia yaitu
menggunakan metode perbandingan mazhab dalam menyelesaikan problem yang dihadapi
27 TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Fiqhi Islam mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat dan Tuntas,
h. 38-41
28 Hasbi Ash Shiddieqy, Dinamika..., h. 24-25
29 Nouruzzaman, M. Hasbi Asshiddiegy dalam persfektif dalam pemikiran Islam di Indonesia,
Perpustakaan digital UIN Sunan Kalijaga, h.50
30 Gatot Suhirman, Fiqhi Mazhab Indonesia, (Konsep dan Aplikasi Pemikiran Hasbi Ash
SiddieqyUntuk Konteks Islam Rahmat Li-Indonesia), Jurnal Al-Mawarid, Vol.XI.No. 1, Feb-Agust 2010, h.
121 .
Jurnal Al Ahkam Volume IV, No. 2 Agustus 2014
Rahmawati: Telaah Peikiran Fiqhi Teungku Muhammad Ash- Shiddieqy 45
sudah diberikan pemecahannya melalui ijtihad dalam berbagai mazhab yang ada serta
menguatkan fiqhi Indonesia akan lebih fleksibel jika didukung oleh perbandingan yang bersifat
sistematis antara fiqhi dan hukum adat, fiqhi dan sistem hukum Indonesia dan antara fiqhi
dengan sistem hukum international 3 1 . Hal ini dilakukan demi mencari pendapat yang sesuai
dengan konteks ruang, waktu, karakter dan kemaslahatan bangsa indonesia.
Diantara hasil ijtihad Hasbi yang mencerminkan pemikiran fiqhi Indonesia adalah
zakat, “mesin produksi pabrik besar wajib dizakati”. Demikian juga wewenang untuk
mengurus zakat ada pada pemerintah dan hal itu satu paket dengan proyek penyelenggaraan
kepentingan dan kesejahteraan rakyat. “Pungutan zakat ditangani khusus oleh lembaga
semacam dewan zakat ( bait al-mal) yang berdiri sendiri terlepas dari departemen keuangan
atau instansi keuangan lainnya”. 2 Pandangan ini sangat relevan dengan konteks pembangunan
negara yang membutuhkan banyak modal saat ini di samping itu membina kesejahteraan
bersama antar umat manusia dalam satu negara.
Selain hal tersebut, apabila lahirnya Kompilasi Hukum Islam dipandang sebagai
model bagi fiqhi yang bersifat khas keindonesiaan maka jelas gagasan ini diilhami oleh ide-ide
pemikiran hukum Islam Hasbi (1904-1975) yang melontarkan pendapat perlunya disusun fiqhi
Indonesia. Dari pemikiran inilah tergambar keuniversalan hukum Islam yang ditunjukan Hasbi.
Penutup
Hasbi Ash Shiddieqy adalah seorang otodidak. Selain faktor bawaan dari leluhur dan
orang tuanya yang membentuk diri Hasbi, juga faktor pendidikan. Hasbi seorang pekerja keras,
disiplin, sikapnya suka memprotes dan cenderung membebaskan diri dari kungkungan tradisi
dan mandiri tidak terikat pada sesuatu pendapat lingkungannya. Ia juga dikenal di masyarakat
karena sering turut berdakwah, berdiskusi dan berdebat. Hasbi tidak gusar jika pendapatnya
dibantah. Dari sikapnya inilah yang nantinya membuat ia menolak bertaklid bahkan berbeda
faham dengan orang yang sealiran dengannya. Sejak usia 8 tahun ia sudah khatam al-Qur’an,
selama delapan tahun dia mengenyam pendidikan dari dayah ke dayah, belajar bahasa Arab,
dan beberapa tahun bersentuhan dengan Syaikh al-Kalali seorang pembaharu dan dari Syaikh
al-Kalali inilah ia berkesempatan membaca buku-buku dan majalah-majalah yang ditulis
tokoh-tokoh pembaharuan pemikiran Islam.
Relevansi Pemikiran fiqhi yang ditawarkan Hasbi dengan perkembangan pemikiran
hukum di Indonesia khususnya dalam menjawab persoalan kontemporer dapat diselesaikan
dengan menggunakan ijtihad jama’i (kolektif). Apa yang ditawarkan sebelumnya menjadi
acuan bagi mujtahid sekarang untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkini yang timbul
dari dalam masyarakat berdasarkan keadilan dan kemaslahatan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Yafie, Mata Rantai yang Hilang dalam Pesantren, Edisi II/Vol.II/1 985
Deliar Noer, Gerakan Modern Islam Indonesia 1940-1942, cet VI, Jakarta: LP3ES, 1991
Dewan Redaksi Ensiklopedia Indonesia, Ensiklopedi Islam, Jilid V. Cet II, Jakarta: Ictiar Baru
Van Hoeve, 1994.
31 Kusdar, Dinamika Fiqhi Di Indonesia (Telaah Historis Lahirnya Fiqh keindonesiaan), Jurnal
MAZAHIB, Vol.IV. No.2 Desember 2007, h. 124-125
32 TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Beberapa Permasalahan zakat, (Jakarta; tinta Mas, 1976), h. 22-43.
Lihat Juga Modul dawrah fiqhi perempuan, Fiqhi Mazhab Indonesia; Pemikiran Hukum Hasbi Ash-Shiddiqi,
Hazairin dan Munawir Syadzali, h. 266
Jurnal Al Ahkam Volume IV, No. 2 Agustus 2014
46 Rahmawati: Telaah Peikiran Fiqhi Teungku Muhammad Ash- Shiddieqy
Gatot Suhirman, Fiqhi Mazhab Indonesia, ( Konsep dan Aplikasi Pemikiran Hasbi Ash
SiddieqyUntuk Konteks Islam Rahmat Li- Indonesia), Jurnal Al-Mawarid, Vol.XI.No. 1,
Feb-Agust 2010
H. A Sarjan, Pembahuan pemikiran Fiqih Hasbi , Ciputat; Yameka: 2007
http/yayasanhasbi.blogspot.com/2008/07/hasbi-ash-shiddieqy-pemikir-aceh-modern_31h
Ibrahim Alfian, Kronika Pasai , Yokyakarta: Gajamadha University Press, 1972
Ibrahim Hosen, Pemerintah Sebagai Mazhab, Pesantren No.2/Vol.II/l 985
Kuntowijoyo, Dinamika Sejarah Umat Islam Indonesia, Yokyakarta; Salahuddin press, 1984
Kusdar, Dinamika Fiqhi Di Indonesia ( Telaah Historis Lahirnya Fiqhi Ke Indonesiaan, Jurnal
Mazahib , Vol. IV, No. 2, Desember 2007
Nourouzzaman Shiddkp, J eram- J eram Peradaban Muslim, Yogyakarta: Pustaka Pejajar,1996
Nourouzzaman Shiddiqy, Fiqhi Indonesia Penggagas dan Gagasannya, Cet.I, Yoyakarta:
Pustaka Pelajar, 1997
Nouruzzaman, M. Hasbi Asshiddieqy dalam persfektif dalam pemikiran Islam di Indonesia,
Perpustakaan digital UIN Sunan Kalijaga
Rezki , http://www.rizki-putra.com/hasbi.htm diakses tgl 12 November 2010
T. M. Hasbi Ash Siddieqy, Dinamika dan Elastisitas Hukum Islam, Jakarta: Tintamas, 1975
T.M.Hasbi Ash Siddieqy, Kriteria antara Sejarah dan Bid’ah, Cet.8, Jakarta: Bulan Bintang,
1990.
T.M.Hasbi Ash Siddieqy, Kumpulan Soal Jawab, Jakarta: Bulan Bintang, 1973
TM Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang: 1975
TM Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqhi Islam Mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat dan tuntas.
Cet /.Jakarta: Bulan Bintang, 1975
TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Beberapa Pemasalahan Hukum Islam, Jakarta: Tintamas, 1975
TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqhi, /Jakarta: Bulan Bintang, 1967
TM. Hasbi Ash Shiddiqy, Pengantar Ilmu Perbandingan Mazhab, cet I, Jakarta: Bulan
Bintang, 1975
Yudian W. Asmin, Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy’s Theory of ijtihad In The
Context of Indonesian Fiqhi, Yokyakarta: Nawesea Press, 2007
Yudian Wahyudi, Ushul Fiqhi Versus Hermeneutika, Yokyakarta; Nawesea Press, 2006
Jurnal Al Ahkam Volume IV, No. 2 Agustus 2014